Website Resmi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja | www.kopditswastiastu.co.id | Facebook | kopdit swastiastu singaraja | Bersama Anggota Menuju Sejahtera
Kantor Cabang Utama & Kantor Pusat Koperasi Kredit Swastiastu : Jln. Laksamana Barat No.9 Telp. (0362) 28684
Jajak Pendapat
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Pelayanan Koperasi Kredit Swastiastu?
Kopdit Swastiastu memiliki jaringan kerja sama dengan Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Bali Artha Guna Denpasar dan Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) Jakarta dalam bentuk :
Silang Pinjam (Interlending)
Pendidikan
Audit
Dana Perlindungan Bersama (Daperma)
Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA)
Merupakan produk utama Daperma yang bertujuan untuk melindungi koperasi dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap, sehingga ahli waris anggota yang tertimpa musibah akan diringankan bebannya karena tidak harus menanggung sisa pinjaman, karena sisa pinjaman sampai dengan Rp.300.000.000 akan dilunasi oleh Daperma.
Santunan Duka Anggota (SDA)
Merupakan produk yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan bagi keluarga (ahli waris) , karena anggota yang meninggal akan mendapat santunan hingga Rp10.000.000,- . Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan anggota mendapat santunan sebesar Rp5.000.000,- dan dari Daperma sebesar kekayaan anggota ( simpanan pokok+ wajib).