Penyerahan Santunan Daperma kepada Alm. H. Sumini (NBA. 73) sebesar Rp. 9.525.000,-, dan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.
Daperma memberikan santunan dari Simpanan Saham dan juga Pinjaman Anggota. Besar santunan yang diberikan yakni sejumlah Saham yang dimiliki Anggota, dan apabila anggota memiliki pinjaman, pinjamannya akan ditanggung oleh DAPERMA. Sehingga anggota tidak akan mewariskan hutangnya kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Besar pinjaman yang ditanggung DAPERMA sampai dengan Rp. 100.000.000,-.