• Kantor Cabang Utama & Kantor Pusat : Jl. Laksamana Barat No. 9 Baktiseraga Singaraja Buleleng Bali Telp. (0362) 28684 / (0362) 3305341
  • Email Kopdit Swastiastu: kopditswastiastu@gmail.com | Facebook : kopdit swastiastu singaraja | Instagram : kopdit swastiastu singaraja
  • KCP Seririt : Jl. Sudirman no. 81 Seririt, Telp, (0362) 3361449
  • KCP Gerokgak : Jl. Raya Singaraja-Gilimanuk, Ds. Pejarakan ( Depan Pos Polisi) Telp,(0362) 3361696
  • KCP Banjar : Ds, Banjar (Depan Pura Subak Banjar) Telp, (0362) 3361731
  • KCP Sangsit : Jl. Raya Sangsit (Timur Pasar Sangsit) Telp, (0362) 3302742
  • KCP Tejakula : Jl. Raya Singaraja-Amlapura, Ds. Tejakula Telp, (0362) 3302951
  • KCP Tamblang : Jl. Raya Singaraja-Kintamani, Ds Tamblang Telp, (0362) 3302132
  • KC Pancasari : Jl. Raya Singaraja-Bedugul, Ds. Pancasari Telp, (0362) 3429490
  • Kantor Pelayanan Kas Singaraja : Jl. Kartini No.3 Telp. (0362) 31219
  • Website Resmi Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja | www.kopditswastiastu.co.id | Facebook | kopdit swastiastu singaraja | Bersama Anggota Menuju Sejahtera
  • Kantor Cabang Utama & Kantor Pusat Koperasi Kredit Swastiastu : Jln. Laksamana Barat No.9 Telp. (0362) 28684
Jajak Pendapat
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Pelayanan Koperasi Kredit Swastiastu?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Responden : 22797 Responden
Lihat hasil

Kritik Saran
2023-06-02 09:38:25
  Putu Andika Prawira
  Sukses dan Bravo
 
2023-06-02 08:48:47
  adi
  Pelayanan
 
2023-06-02 08:42:22
  Putu Artawan
  Info Kopdit
 
2023-06-02 07:50:26
  Putu Agus Wirawan
  Salam dan Sukses
 
2023-06-02 02:28:54
  Agung Priambada
  Webnya Informatif
 
Lihat Saran
   

 


Dana Sosial & Dana Duka

Kebijakan Dana Sosial

Dana sosial bersumber dari :

  • Lima koma lima persen ( 3,5% ) dari SHU tahun sebelumnya.
  • Lima puluh persen (50%) dari fee yang diperoleh lembaga
  • Iuran dari anggota sebesar Rp20.000/orang per tahun dipotong dari SHU
  • Penyisihan pendapatan sebesar Rp15.000,00/anggota/tahun

Iuran kematian dari anggota masing-masing sebesar Rp. 2.000,- per anggota meninggal yang berhak menerima santunan duka.

  • Dana Santunan Duka
    Merupakan bentuk kesetiakawanan sesama anggota dalam bentuk pemberian sumbangan dana kepada ahli waris anggota ketika anggota yang bersangkutan atau keluarga anggota (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) meninggal dunia.
    Ketentuan :
    1. Anggota yang meninggal diberikan santunan duka sebesar Rp10.000.000,00
    2. Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan (anggota ataupun tidak menjadi anggota) mendapat santunan sebesar Rp5.000.000,00
    3. Syarat- syarat memperoleh santunan ( oleh ahli waris ) :
      • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
      • Menyerahkan surat keterangan meninggal dari Lurah/Desa/Rumah Sakit
      • Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
      • Menyerahkan surat keterangan lahir dari Lurah/Desa/Rumah Sakit bila tertanggung belum tercantum dalam kartu keluarga (KK)
      • Pengajuan dana duka untuk bulan Oktober s.d Desember paling lambat tanggal 30 Desember
      • Memiliki sibuhar dengan saldo minimal Rp. 50.000,00
      • Batas maksimal pengajuan 5 bulan setelah meninggal.
         
  • Bantuan Dana Pendidikan

Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja melalui Dana Sosial memberikan Dana Bantuan Pendidikan masuk TK,SD,SLTP,SLTA,dan PT masing-masing sejumlah:

  • TK       = Rp250.000,00
  • SD       = Rp300.000,00
  • SMP    = Rp400.000,00
  • SMA    = Rp500.000,00
  • PT       = Rp600.000,00

Ketentuan:

  1. Dana Bantuan Pendidikan diberikan kepada anak anggota yang tercantum dalam KKyang sudah menjadi anggota minimal 1 (satu) tahun serta tidak pernah melalaikan kewajibanmembayar :
    • Simpanan Wajib maksimal 3 kali dalam tahun berjalan.
    • Angsuran dan Bunga maksimal 2 kali bagi anggota yangmemiliki pinjaman.
  2. Anggotayang menerima Dana Bantuan Pendidikan pada saat yang bersangkutan masuk TK, SD, SLTP, SLTA,danPT, adalah anggota yang keanggotaanya minimal 1 tahun, berusia <25 tahun dan belum menikah.
  3. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) orang dalam satu tahun.
  4. Dana Bantuan Pendidikan hanya bisa dimohon untuk pendaftaran masuk TK,SD,SLTP,SLTA, PT(maksimal sampai dengan S1)bukan pindahan.
  5. Syarat-syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Pendidikan:
    • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
    • Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran sebagai siswa baru pada sekolah atau perguruan tinggi tertentu atau surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
    • Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil dengan cara mengisi dan mengajukan formulirpermohonan yang disediakan Kopdit Swastiastu dari bulan Juni s/d Oktober pada tahun pelajaran bersangkutan.
  7. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Pendidikan.
  8. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan point (f) maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuhar.
  • Dana Santunan Rawat Inap
    Merupakan produk yang bertujuan untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) guna meringankan beban biaya rawat inap di rumah sakit.
    Ketentuan :
    • Dana rawat inap diberikan kepada anggota yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun, serta tidak pernah melalaikankewajiban membayar (simpanan wajib dan angsuran) atau melunasi kelalaiyannya saat pencairan dana rawat inap.
    • Bila anggota mengalami rawat inap minimal 3 hari 2 malam diberikan bantuan sebesar Rp600.000,- , maksimal 2 (dua) kali setahun
    • Bila keluarga anggota (istri/suami, anak kandung) yang menjadi tanggungan keluarga diberikan bantuan sebesar Rp400.000,-, maksimal 2 (dua) kali setahun.
    • Syarat- syarat memperoleh Dana Rawat Inap :
      • Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
      • Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran rumah sakit atau surat keterangan rawat inap.
      • Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk yang tertanggung
    • Batas maksimal pengajuan 3 bulan setelah rawat inap.
       
  • Dana Bantuan Siswa Berprestasi
  1. Pelajar yang dimaksud adalah seseorang yang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Perguruan Tinggi.
  2. Dana Bantuan Siswa Berprestasi diberikan kepada anak anggota yang tercantum dalam KK yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
    • Simpanan Wajib maksimal 3 kali dalam tahun berjalan.
    • Angsuran dan Bunga maksimal 2 kali bagi anggota yangmemiliki pinjaman.
  3. Dana Bantuan Siswa Berprestasi hanya diberikan satu kali dalam setahun.
  4. Pencairan Dana Bantuan Siswa Berprestasi dilaksanakan paling lambat bulan Desember.
  5. Syarat- syarat untuk memperoleh Dana Bantuan Siswa Berprestasi :
    1. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
    2. Menyerahkan Fotokopi piagam atau tanda bukti yang sah dan menunjukkan aslinya sebagai juara I perorangan tingkat Kabupaten, juara I, II, III Provinsi, Nasional dan Internasional yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.(Porseni, Porprov, PON, Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional, Olimpiade Sains Nasional).
    3. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
    4. Berlaku hanya untuk Prestasi yang diperoleh dalam tahun berjalan
  6. Dana Bantuan Siswa Berprestasi dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Siswa Berprestasi.

Besar bantuanyang diberikan : (sekali dalam setahun).

  • Juara Kabupaten                           : Rp. 150.000
  • Juara Provinsi                                : Rp. 200.000
  • Juara Nasional                               : Rp. 300.000
  • Juara Internasional                        : Rp. 500.000

        6. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Siswa Berprestasi sesuai ketentuan point (e) maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuhar.

       

  • Dana Bantuan Organisasi Kemasyarakatan

Donasi yang diberikan kepada organisasi kemasyrakatan di wilayah kerja maksimal Rp. 150.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kantor Cabang, 10 kali  Rp.150.000,-
  2. Kantor Cabang Pembantu, 6 kali Rp. 50.000,-
Foto


Video


Mitra
Slide 1 Slide 1
Mitra Lainnya
 
STATISTIK PENGUNJUNG Pengunjung hari ini : 119 Total Pengunjung : 410830 Pengunjung Online : 3
Koperasi Kredit Swastiastu - Jl. Laksamana Barat No. 9 Telp. 0362-28684 Singaraja - Bali
Copyright © 2013 Koperasi Kredit Swastiastu. All Rights Reserved.