Syarat-Syarat Untuk Menjadi Anggota Di Kopdit Swastiastu :
-
Mengisi formulir pendaftaran.
-
Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
-
Berdomisili di Provinsi Bali dan ada penanggung yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun.
-
membayar uang pangkal Rp. 75.000
-
Membayar simpanan pokok Rp. 150.000
-
Membayar simpanan wajib anggota biasa Rp. 25.000
-
Membayar simpanan wajib anggota luar biasa Rp. 15.000
-
iuran Jaminan sosial Rp. 50.000
-
Kontribusi pendidikan kopdit Rp. 100.000
-
Memiliki sibuhar minimal Rp. 50.000
Keanggotaan Kopdit Swastiastu berdasarkan perinsip sukarela dan terbuka. Selama Tahun Buku 2017, jumlah anggota Kopdit Swastiastu awal sebanyak 7.113 orang, masuk sebanyak 616 orang, dan yang berhenti sebanyak 351 orang sehingga total anggota sampai dengan 31 desember 2017 menjadi 7.378 orang dengan rasio pertumbuhan anggota sebesar 3,73%.
Penyebab anggota berhenti sebagai berikut :
-
Meninggal dunia : 33 orang
-
Pindah domisili : 91 orang
-
Mengundurkan Diri : 174 orang
-
iberhentikan : 53 orang
Adapun gambaran pertumbuhan anggota selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut :
No |
Tahun |
Jumlah Anggota |
Total |
Pertumbuhan |
L |
P |
1 |
2013 |
2.683 |
2.645 |
5.328 |
12,26% |
2 |
2014 |
2.992 |
2.902 |
5.824 |
9,31% |
3 |
2015 |
3.153 |
3.202 |
6.355 |
9% |
4 |
2016 |
3.498 |
3.615 |
7.113 |
11,93%% |
5 |
2017 |
3.638 |
3.740
|
7.378 |
4% |
Jumlah Anggota Per 31 Mei 2018 Sejumlah : 7.571 orang