Tanggapan dari NBA 14355
Form 1
1) Pengurus : 1. bidan usaha : Simpanan, pinjaman ..........???,
2) permodalan : simpanan pokok, simpanan wajib: ................?,
3) Perkembangan : menurun dibandingkan dengan tahun 2023 mengapa?,
4) pinjaman kredit naiknya kecil, mengapa?,
5) pembagian SHU belum pas/belum adil. belum mencerminkan koprasi kredit,
6) perlu dijelaskan tentang saham.
7) pengawas : 1. utang itu bukan modal, melainkan kewajiban (H=U+M),
8) dalam laporan pengurus tidak dibahas tentang saham, tp pengawas membahasnya
Form 2
RAK belum mencerminkan hasil keputusan yang maksimal/optimal karena anggota tidak dilibatkan dalam membuat keputusan, dan RAK tidak menghargai musyawarah mufakat lebih mementingkan 50% plus 1, dan Rapat anggota/pra rat sebaiknya dikelompokkan per wilayah
Jawaban Form 1
1. Sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka Kopdit Swastiastu usahanya adalah Simpan Pinjam.
2.Modal Sendiri Kopdit Swastiastu terdiri dari : Simpanan Pokok. Simpanan Wajib, Cadangan, Donasi/Hibah.
3. Secara umum, perkembangan usaha Kopdit Swastiastu meningkat.
4. Pinjaman kredit naiknya kecil karena kurangnya partisipasi anggota untuk meminjam, sedangkan suku bunga pinjaman sudah sangat rendah.
5. Pembagian SHU telah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
6. Saham merupakan modal yang disetorkan oleh anggota yaitu berupa Simpanan Pokok dan SImpanan Wajib. Simpanan Saham ini tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.
7. Modal Hutang terdiri dari Tabungan Koperasi, Simpanan Berjangka, Beban Yang Masih Harus Dibayar dan Kewajiban Lain-lain.
8. Pada laporan pengurus disampaikan Simpanan Saham pada halaman 5 point 9 (Permodalan).
Jawaban Form 2
1. Keputusan RAK akan diambil setelah seluruh anggota menyampaikan tanggapan/persetujuan.
2. Sesuai dengan Permenkop No. 19 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota oleh Koperasi, maka pengambilan keputusan dianggap sah apabila disetujui atau tidak disetujui oleh 50% plus 1 dari jumlah anggota yang memberi tanggapan.
3. Berdasarkan Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota oleh Koperasi, dengan jumlah anggota yang cukup besar maka tidak mungkin dilaksanakan Rapat secara tatap muka. Oleh sebab itu Rapat Anggota Tahun 2025 dilaksanakan secara tertulis yang membutuhkan anggaran jauh lebih kecil dibandingkan dengan Rapat Tatap Muka.