Notifications
Clear all

Tanggapan dari NBA 1341 & 635

2 Posts
2 Users
0 Reactions
5 Views
(@kopdit)
Member Admin
Joined: 2 years ago
Posts: 172
Topic starter  

Untuk Dana Sosial dan Dana Duka
- karna sudah di potong langsung dari SHU dan juga di potong dari sibuhar berarti tidak ada kelalaian. Maka pada saat yang bersangkutan sakit berikanlah hak-haknya sepenuhnya. Jangan berdalih lalai dalam cicilan, jangan dicampur adukkan.
- Jika lalai dalam cicilan maka sanksinya di pinjaman. Mohon perhatian dan pertimbangannya.

This topic was modified 2 months ago by Kopdit Swastiastu

   
Quote
(@kepengurusan-kopdit)
Member Moderator
Joined: 1 year ago
Posts: 172
 

Jawaban dari NBA 1341 & 635 :

Ketentuan terkait pengajuan Dana Sosial dan Dana Duka sudah tertuang pada poljak solidaritas koperasi, poljak solidaritas sudah dipertimbangkan dengan kepentingan mendapatkan hak dan kewajiban kepada seluruh anggota sehingga ketika anggota melalaikan kewajiban maka hak anggota juga tidak di dapatkan, semua pola kebijakan sudah di setujui seluruh anggota. Melaksanakan kewajiban merupakan salah satu bentuk partisipasi anggota untuk perkembangan lembaga


   
ReplyQuote