Tanggapan dari NBA 15898, 15472 & 15900
1. uang partisipasi anggota mohon di tingkatkan. (2) untuk jabatan pengurus sebaiknya ditetapkan 2 kali 3 tahun
1. Akan di pertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan lembaga
2. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perubahan masa jabatan pengurus sepenuhnya mengacu pada Anggaran Dasar koperasi dan hanya dapat diberlakukan apabila diputuskan secara sah melalui Rapat Anggota. Perpanjangan masa kepengurusan dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun, memberi waktu yang lebih cukup bagi pengurus dalam melaksanakan rencana strategis jangka panjang, serta mengurangi risiko pergantian pengurus yang terlalu sering yang dapat menghambat kinerja dan konsistensi kebijakan koperasi (terjadi perubahan kebijakan di setiap pergantian pengurus). Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan pengurus dapat bekerja lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab demi peningkatan kinerja dan kesehatan koperasi. Berdasarkan Juknis Deputi Bidang Perkoperasian No. 33 Tahun 2021 salah satu syarat pengurus dan pengawas harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan persyaratan tidak pernah dinyatakan pailit dalam pengelolaan keuangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga Wilayah II Surabaya dan melampirkan SLIK OJK dengan tidak pernah dinyatakan macet dalam riwayat pinjaman pada lembaga keuangan