Tanggapan dari NBA 9352, 15895, 16078, 17494, 13109, 17369, 13253, 16538, 16539, 17476, 12371, 8279, 11042, 8924, 12804, 13108, 13618, 13616 & 12435
1. mohon dinaikkan uang partisipasi dari Rp 110,000 menjadi Rp 150,000
2. di hal 33 bab VIII Pengurus disebutkan bahwa pengurus yg 7 orang menjadi 5 orang dan waktu 5 th 1 x periode saya setuju, tapi kalau 5 x 2 periode terlalu lama saya tidak setuju, seolah olah tidak ada regenerasi atau kesempatan untuk anggota yang ingin jadi pengurus, untuk batas umur menjadi pengurus di pasal tidak ada batasan umur menjadi pengurus, mohon dicantumkan dilaporan
1. Akan di pertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan lembaga
2. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perubahan masa jabatan pengurus sepenuhnya mengacu pada Anggaran Dasar koperasi dan hanya dapat diberlakukan apabila diputuskan secara sah melalui Rapat Anggota. Perpanjangan masa kepengurusan dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun, memberi waktu yang lebih cukup bagi pengurus dalam melaksanakan rencana strategis jangka panjang, serta mengurangi risiko pergantian pengurus yang terlalu sering yang dapat menghambat kinerja dan konsistensi kebijakan koperasi (terjadi perubahan kebijakan di setiap pergantian pengurus). Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan pengurus dapat bekerja lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab demi peningkatan kinerja dan kesehatan koperasi. Berdasarkan Juknis Deputi Bidang Perkoperasian No. 33 Tahun 2021 salah satu syarat pengurus dan pengawas harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan persyaratan tidak pernah dinyatakan pailit dalam pengelolaan keuangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga Wilayah II Surabaya dan melampirkan SLIK OJK dengan tidak pernah dinyatakan macet dalam riwayat pinjaman pada lembaga keuangan