Notifications
Clear all

Tanggapan dari NBA 634

2 Posts
2 Users
0 Reactions
28 Views
(@kopdit)
Member Admin
Joined: 2 years ago
Posts: 172
Topic starter  

Form 1

-Untuk dana sosial dan dana duka hendaknya dibayarkan sesuai hak hak nyakarena sudah dipotong langsung dari sibuhar, jangan berdalih lalai bayar cicilan. jika bayar cicilanny ada kelalaian sanksinya cukup pada pinjamannya saja, jangan di campur adukan ke dana sosial.

 

Form 2

Tanya ; Jika sama-sama menjadi anggota langsung dan salah satunya berduka/sakit (opname) apakah suami/istrinya dapat bantuan tanggungan sosial?
karena sama-sama bayar/dipotong langsung dariSIBUHAR masing-masing
Terima kasih atas perhatiannya


   
Quote
(@kepengurusan-kopdit)
Member Moderator
Joined: 1 year ago
Posts: 172
 

Jawaban Form 1

Sesuai dengan poljak solidaritas koperasi, pencairan dana sosial jika tidak lalai dalam membayar iuran pinjaman dan wajib, berbeda dengan dana duka bisa dikeluarkan dengan menyelesaikan tunggakan iuran danduk 2000/orang jika memiliki tunggakan

 

Jawaban Form 2

Sumber dari dana sosial adalah dari alokasi SHU, Penerimaan anggota baru, fee, dll, penggunaan dana sosial untuk pengajuan rawat inap, siswa berprestasi dan dana pendidikan, sedangkan sumber dari dana duka dari iuran 2000/anggota meninggal di ambil dari sibuhar sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


   
ReplyQuote