Tanggapan dari NBA 13207
Form 1
Saya sebagai anggota koperasi kurang setuju dengan keputusan koperasi yaitu: Bagi memiliki kendaraan tahun 2005 tidak bisa mengajukan kredit, yang boleh hanya tahun 2010 ke atas untuk jaminan kendaraan/BPKB.
Bagi saya/pendapat saya: Bagi pemilik kendaraan 2005 ke atas boleh meminjam kredit tapi mungkin jumlahnya tidak lebih dari 50 juta mungkin.
Akhirnya bagi saya kemarin tidak jadi mengajukan kredit karena adanya peraturan baru itu (peraturan yang sangat tidak mempunyai semangat koperasi yaitu : kekeluargaan/gotong royong.
Akhirnya banyak anggota yang mengurungkan niat untuk mengajukan kredit. Maunya kita sama-sama mau memelihara koperasi dengan jalan membesarkan koperasi karena dasarnya koperasi adalah milik anggota, untuk kesejahteraan anggota.......nonsense.
Form 2
Saya hanya usul bagaimana bagi pemilik kendaraan tahun 2005 keatas bisa untuk ngambil kredit lagi. Kemarin saya mau cari kredit tapi tidak jadi karena mobil saya tahun 2005. Saya mau ikut membesarkan dan menumbuhkan koperasi Swastiastu dengan mau meminjam di Koperasi ini karena saya sudah lama juga jadi anggota. Apalagi saya pensiunan PNS tidak mungkin saya lari atau tidak membayar kredit.
Jawaban Form 1
Ketentuan terkait pengajuan pinjaman sudah tertuang pada poljak usaha koperasi yang sudah dipertimbangkan untuk meminimalisir terjadinya resiko pada pinjaman
Jawaban Form 2
Ketentuan terkait pengajuan pinjaman sudah tertuang pada poljak usaha koperasi yang sudah dipertimbangkan untuk meminimalisir terjadinya resiko pada pinjaman