Notifications
Clear all

Tanggapan dari NBA 635

2 Posts
2 Users
0 Reactions
19 Views
(@kopdit)
Member Admin
Joined: 2 years ago
Posts: 172
Topic starter  

Form 1

SARAN : MOHON UNTUK DANA SOSIAL DAN DANA DUKA NYA AGAR TIDAK DIKENAKAN SANKSI AKIBAT LALAI NYICIL PINJAMAN AGAR SEJALAN DENGAN MOTO KOPERASI UNTUK MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA KHUSUSNYA YANG TERTIMPA SAKIT(OPNAMA) DAN DUKA (MENINGGAL)
- JANGAN DIPERSULIT KARENA HIDUPNYA SUDAH DALAM KONDISI SULIT
- TERIMA KASIH ATAS PERHATIAANNYA

 

Form 2

TANYA
- APAKAH SYARAT MEMPEROLEH DANA SANTUNAN SAKIT DAN DANA SANTUNAN DUKA BERLAKU SAMA?
- JIKA DANA SOSIAL BERSUMBER DARI FEE NOTARIS, FEE DEALER, FEE PENGADAAN BARANG APAKAH SIBUHARNYA DIPOTONG JUGA?
- TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA


   
Quote
(@kepengurusan-kopdit)
Member Moderator
Joined: 1 year ago
Posts: 172
 

Jawaban Form 1

Sesuai dengan poljak solidaritas koperasi, pencairan dana sosial jika tidak lalai dalam membayar iuran wajib dan pinjaman, berbeda dengan dana duka bisa dikeluarkan dengan menyelesaikan tunggakan iuran danduk 2000/orang jika memiliki tunggakan

 

Jawaban Form 2

1. Sesuai dengan poljak solidaritas koperasi, pencairan dana sosial jika tidak lalai dalam membayar iuran wajib dan pinjaman, berbeda dengan dana duka bisa dikeluarkan dengan menyelesaikan tunggakan iuran danduk 2000/orang jika memiliki tunggakan
2.Sumber dari dana sosial adalah dari alokasi SHU, Penerimaan anggota baru, fee, dll, penggunaan dana sosial untuk pengajuan rawat inap, siswa berprestasi dan dana pendidikan, sedangkan sumber dari dana duka dari iuran 2000/anggota meninggal di ambil dari sibuhar sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


   
ReplyQuote